Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
MAKALAH
PENGANTAR TEKNIK INFORMATIKA
“REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN”
Disusun oleh:
Nama :
Oktaviani Ella Karlina
Npm :
55415265
Kelas :
4ia08
Tugas :
Kedua
Dosen :
Ibu Siti Saidah
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur selalu dipanjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena berkat rahmat dan hidayahnya makalah ini dapat dibuat. Makalah ini
dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Teknik
Informatika. Saya menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini dan hasil
dari makalah terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Sehingga saya sangat
membuka bagi siapa pun yang ingin memberikan kritik dan saran yang membangun
bagi saya. Saya berharap dengan selesainya makalah dengan judul Regulasi dan
Prosedur Pendirian Perusahaan dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca, amin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Makalah
Melihat realita
di zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan
lebih sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama- sama
sulit mencari pekerjaan. Kami mencoba untuk meneliti cara mendirikan usaha,
agar muncul usaha- usaha baru untuk para pencari kerja. Langkah
pertama untuk mendirikan usaha yaitu dengan mengetahui tata cara mendirikan
suatu usaha baru untuk memperdalam materi kewirausahaan.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini saya melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang
terdapat pada regulasi dan prosedur pendirian perusahaan, dimana
masalah-masalah tersebut mencangkup :
·
Apa saja bentuk-bentuk usaha
·
Bagaimana Prosedur dan Legalitas
pada suatu perusahaan
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia
usaha dan tahap-tahap membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha
baru yang ingin dijalanakan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Macam-Macam Badan Usaha
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau
dua orang yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga
biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan
ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan
dengan harta milik pribadi.
Keuntungan Perusahaan
Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha
·
Pengendalian seutuhnya
·
Organisasi sederhana
·
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan
Perseorangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian
·
Dana terbatas
·
Ketrampilan terbatas
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
2. Badan
Usaha Kemitraan (partnership)
Untuk mendirikan badan usaha ini
memerlukan minimal dua orang dan maksimal tidak dibatasi.
Dalam badan usaha kemitraan ini ada
dua macam usaha:
a)FIRMA
Persekutuan firma adalah suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan
usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau
seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Menurut pasal 16 KUHD: Firma
adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama.
Keuntungan Firma:
·
Pengorganisasian perusahaan mudah karena para anggota
sudah saling mengenal.
·
Rahasia perusahaan terjaga.
·
Ada pembagian kerja.
·
Modal lebih besar dibanding badan perseorangan.
·
Resiko ditanggung bersama.
·
Lebih ada spesialisasi
·
Dana tambahan
Kerugian Firma:
·
Seluruh anggota harus menaggung kerugian yang
ditimbulkan oleh seorang anggota.
·
Perusahaan dipimpin oleh beberapa orang
·
Bisa muncul konflik pribadi yang berdampak buruk bagi
kelangsungan usaha
·
berbagi laba
3. Korperasi
Koperasi merupakan badan
usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan
para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan
umum.
Menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keuntungan Koperasi :
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal
·
Transfer kepemilikan
Kerugian Koperasi :
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi publik
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
Perbandingan
bentuk bisnis

Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah
perusahaan : 

Berikut alur proses pendirian PT :

Jenis-Jenis Badan Usaha :
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya
dimilik oleh Negara
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan
pemerintah
Karaktersitik
BUMN:
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah,
dalam membangun fasilitas publik
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan,
keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·
Melaksanakan kebijakan strategis
pemerintah
·
Tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya
dapat dilakukan swasta.
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat
Anggota Tahunan)
·
Satu anggota adalah satu suara
·
Organisasi diurus secara demokratis
·
Kumpulan individu
·
Manajemen bersifat terbuka
2.2 Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa
Mendirikan Badan Usaha ?
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua.
Faktor-faktor
yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan
Hukum Sebuah Perusahaan
·
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum
dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen
: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
(identitas pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Studi
Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Tahap
1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1.
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat
dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan;
a.
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap
2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor
Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c.
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha
untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
a.
Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan NPWP
b.
Salinan akta pendirian CV
3.
Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan
SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya
SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh)
hari kerja untuk SIUP besar
Tahap
7: Tanda Daftar Perusahaan
1.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3.
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendirian
suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan
masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan
dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam
mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus
mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus
jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha
kita harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Setiap
wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah
ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar
dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan.
3.2 SARAN
Maka
dari itu berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang diperoleh
nantinya, seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan dengan proses
yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah
mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru jika pelegalan itu tidak
diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam
kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib
mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju kearah yang lebih baik
maka pengusaha lebih baik mengikuti semua aturan yang ditetapkan.
Komentar Pribadi
“untuk membangun sebuah
perusahaan kita harus mematengkan jiwa, memperhatikan dan mempertimbangkan
sebelum memilih dan menjalankan sebuah usaha, dari segi modal, sumber daya
manusia, strategi dalam menjalankan usaha, usaha apa yang mau dijalankan,
pemasarannya,dll.
Selain itu wiraushaan
harus siap mengambil resiko dalam sebuah usaha maka pertimbangkan terlebih dahulu
di jauh hari jangan terburu-buru, karena pesaing lebih banyak di luar sana.
Jika usaha yang
dijalankan berhasil maka usaha tersebut dinyatakan sukses dan menjadi
perusahaan yang besar dan jaya, maka jangan mudah putus asa di tengah jalan
dalam membangun sebuah usaha.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar