Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan


MAKALAH
PENGANTAR TEKNIK INFORMATIKA


“REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN”

Disusun oleh:


Nama        : Oktaviani Ella Karlina
Npm          : 55415265
Kelas         : 4ia08
Tugas        : Kedua
Dosen       : Ibu Siti Saidah





UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018/2019




KATA PENGANTAR

Puji syukur selalu dipanjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayahnya makalah ini dapat dibuat. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Teknik Informatika. Saya menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini dan hasil dari makalah terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Sehingga saya sangat membuka bagi siapa pun yang ingin memberikan kritik dan saran yang membangun bagi saya. Saya berharap dengan selesainya makalah dengan judul Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca, amin.














BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang Makalah
Melihat realita di zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama- sama sulit mencari pekerjaan. Kami mencoba untuk meneliti cara mendirikan usaha, agar muncul  usaha- usaha baru untuk para pencari kerja. Langkah pertama untuk mendirikan usaha yaitu dengan mengetahui tata cara mendirikan suatu usaha baru untuk memperdalam materi kewirausahaan.

1.2       Identifikasi Masalah
          Dalam makalah ini saya melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang terdapat pada regulasi dan prosedur pendirian perusahaan, dimana masalah-masalah tersebut mencangkup :
·         Apa saja bentuk-bentuk usaha
·          Bagaimana Prosedur dan Legalitas pada suatu perusahaan

1.3       Maksud dan Tujuan
          Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.




BAB 2
PEMBAHASAN


2.1       Macam-Macam Badan Usaha
1.         Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau dua orang yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·         Semua laba hanya untuk pengusaha
·         Pengendalian seutuhnya
·         Organisasi sederhana
·         Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
·         Bertanggung jawab atas semua kerugian
·         Dana terbatas
·         Ketrampilan terbatas
·         Tanggung jawab tidak terbatas.
2.      Badan Usaha Kemitraan (partnership)
Untuk mendirikan badan usaha ini memerlukan minimal dua orang dan maksimal tidak dibatasi.
Dalam badan usaha kemitraan ini ada dua macam usaha:

a)FIRMA
Persekutuan firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Menurut pasal 16 KUHD: Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.

Keuntungan Firma:
·         Pengorganisasian perusahaan mudah karena para anggota sudah saling mengenal.
·         Rahasia perusahaan terjaga.
·         Ada pembagian kerja. 
·         Modal lebih besar dibanding badan perseorangan. 
·         Resiko ditanggung bersama.
·         Lebih ada spesialisasi
·         Dana tambahan

Kerugian Firma:
·         Seluruh anggota harus menaggung kerugian yang ditimbulkan oleh seorang anggota.
·         Perusahaan dipimpin oleh beberapa orang
·         Bisa muncul konflik pribadi yang berdampak buruk bagi kelangsungan usaha
·          berbagi laba         

3.         Korperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keuntungan Koperasi :
·         Tanggung jawab terbatas
·         Akses terhadap modal
·         Transfer kepemilikan

Kerugian Koperasi :
·         Biaya keorganisasian tinggi
·         Transparansi publik
·         Masalah keagenan
·         Pajak tinggi

Perbandingan bentuk bisnis
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :

Berikut alur proses pendirian PT :
Jenis-Jenis Badan Usaha :

BUMN
·         Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
·         Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN:
·         Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
·         Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·         Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
·         Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
·         Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.
Koperasi
·         Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·         Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
·         Satu anggota adalah satu suara
·         Organisasi diurus secara demokratis
·         Kumpulan individu
·         Manajemen bersifat terbuka

2.2       Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua.

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
·         Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·         Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
·         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)






Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;

a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan




BAB 3
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Pendirian suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan.

3.2       SARAN
Maka dari itu berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju kearah yang lebih baik maka pengusaha lebih baik mengikuti semua aturan yang ditetapkan.



Komentar Pribadi
“untuk membangun sebuah perusahaan kita harus mematengkan jiwa, memperhatikan dan mempertimbangkan sebelum memilih dan menjalankan sebuah usaha, dari segi modal, sumber daya manusia, strategi dalam menjalankan usaha, usaha apa yang mau dijalankan, pemasarannya,dll.
Selain itu wiraushaan harus siap mengambil resiko dalam sebuah usaha maka pertimbangkan terlebih dahulu di jauh hari jangan terburu-buru, karena pesaing lebih banyak di luar sana.
Jika usaha yang dijalankan berhasil maka usaha tersebut dinyatakan sukses dan menjadi perusahaan yang besar dan jaya, maka jangan mudah putus asa di tengah jalan dalam membangun sebuah usaha.

















DAFTAR PUSTAKA





































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Regulasi dan Prosedur Pengandaan Barang dan Jasa

My Penulisan Ilmiah gunadarma 2018

sikap menumbuhkan semangat belajar